Gaji 4 Tersangka Kasus ACT Capai Rp450 Juta per Bulan
Hot Topic Hukum

Gaji 4 Tersangka Kasus ACT Capai Rp450 Juta per Bulan

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat dana senilai Rp34 miliar dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebagian dari nominal tersebut, dialokasikan untuk membayar gaji para pengurus.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebutkan, dana dari Boeing yang diambil untuk membayar gaji pengurus kisarannya bervariatif. Namun, angkanya mulai dari Rp50 juta hingga Rp450 juta.

“Gajinya sekitar Rp50 juta-Rp450 juta per bulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

Baca juga: Empat Tersangka ACT Terancam 24 Tahun Penjara

Helfi mengatakan, mantan Presiden ACT Ahyudin mendapat gaji terbesar yakni Rp450 juta. Sedangkan tiga orang lainnya, berpendapatan lebih rendah.

“Untuk IK Rp150 juta, (HH dan NIA) sekitar Rp50 juta-Rp100 juta,” jelas Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam penyelewengan dana donasi dan CSR jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ahyudin (A) selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Yayasan ACT. Kemudian HH (Heryana Haryani) sebagai Dewan Pengawas ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan A.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo dan atau Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  49  =  55