Nasional

Gaji Guru Honorer Kecil, Nadiem Dikomplain

Channel9.id-Jakarta. Banyak pihak mengeluhkan soal gaji guru honorer yang dianggap kecil. Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim turut merespon keluhan tersebut saat menghadiri Musyawarah Nasional ke-5 Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (17/12/2019), dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan perihal gaji guru honorer. Peserta itu mengeluhkan gaji guru honorer yang sangat kecil, yakni Rp 300 ribu per tiga bulan.

“Bagaimana kita menuntut mereka memberikan yang terbaik buat murid? Kesejahteraan guru harus diperhatikan,” tanya seorang peserta dalam sebuah video resmi yang diunggah Kemendikbud, seperti dikutip pada Senin (16/12/2019).

Pada momen itu, Nadiem menjelaskan jika kewenangan tersebut ada di pemerintah daerah. Sementara, pemerintah pusat bertugas merumuskan bersama beberapa kementerian. “Jadi mohon kesabaran,” kata Nadiem menjawab pertanyaan tersebut.

Nadiem tak mengelak bahwa guru-guru di Indonesia tidak bisa merdeka tanpa kesejahteraan. Namun ada kompleksitas karena status sang guru diangkat oleh kepala sekolah.

“Sekolah punya Pemda dan ada dua jenjang, pemerintah daerah yang mengangkat PNS guru di daerah dan guru honorer diangkat sekolah. Bayangkan ribetnya,” jelas Nadiem. Terlebih lagi, lanjut ia, SMA dan SMK milik pemerintah provinsi. Sedangkan kewenangan pengelolaan SD dan SMP ada di pemerintah kabupaten/kota.

Oleh karenanya, hal itu menghadirkan kerumitan dalam hal siapa yang harus membayar guru honorer. Nadiem menilai masalah tersebut harus dirumuskan dengan kerja sama dengan Pemda, pemerintah pusat, dan kementerian. Ia menegaskan ini bukan persoalan yang sederhana. Namun, ia berupaya untuk memprioritaskannya.

“Itu jadi salah satu prioritas utama saya. Saya tidak bisa melakukan sesuatu saya harus mengumpulkan berbagai macam instansi. Mohon kesabaran,” lanjut Nadiem.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  29  =  33