Gaji ke-13 PNS cair Juni 2025
Ekbis

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Ini Besaran dan Fasilitas yang Akan Diterima

Channel9.id, Jakarta – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap menerima manfaat tambahan di pertengahan tahun ini. Pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 bagi PNS pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangannya, Presiden menyatakan bahwa kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.

Komponen Gaji ke-13: Apa Saja yang Diterima PNS?

Presiden menegaskan bahwa gaji ke-13, seperti halnya THR, terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, pangan)

  • Tunjangan kinerja sebesar 100% untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim

Untuk ASN daerah, skema serupa akan diterapkan, namun besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sedangkan bagi pensiunan, gaji ke-13 dibayarkan senilai uang pensiun bulanan.

Sebelumnya, THR telah disalurkan pada 17 Maret 2025, dua pekan menjelang Lebaran.

Gaji PNS 2025: Tidak Berubah dari 2024, Tapi Sudah Naik dari Tahun Sebelumnya

Pemerintah tidak melakukan perubahan gaji PNS di tahun 2025. Namun, gaji PNS saat ini sudah mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merevisi ketentuan gaji dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan ini dimaksudkan untuk mendorong kesejahteraan ASN dan mempercepat transformasi ekonomi nasional. Berikut ini ringkasan struktur gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

  • I/d: hingga Rp 2.901.400

Golongan II

  • II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

  • II/d: hingga Rp 4.125.600

Golongan III

  • III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

  • III/d: hingga Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

  • IV/e: hingga Rp 6.373.200

Selain gaji pokok dan tunjangan, PNS juga berhak atas berbagai fasilitas tambahan, di antaranya:

  • Cuti tahunan dan cuti khusus

  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

  • Perlindungan kerja

  • Pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan

Dengan berbagai komponen penghasilan dan fasilitas tersebut, kebijakan gaji ke-13 dan THR diharapkan mampu meningkatkan daya beli, semangat kerja, serta stabilitas ekonomi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =