Channel9.id – Jakarta. Kejagung sedang memeriksa Kepala Bagian Keuangan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Donny Armayn.
Keterangnya dibutuhkan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pemberian dana bantuan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat kepada Kemenpora.
“Untuk mendapatkan bukti-bukti penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat tahun 2017 tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (21/5).
Tak hanya itu, Kejagung memeriksa Bendahara Pengeluaran Pembantu Saklat Prima Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Supriono. Keterangan Supriono dibutuhkan untuk kasus yang sama.
“Kedua saksi merupakan saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh tim jaksa penyidik,” ujarnya.
Total sebanyak 51 saksi dan dua orang ahli telah diperiksa terkait kasus ini. Penyidik Kejagung juga telah menyita 253 dokumen dan surat yang diduga terkait dengan masalah ini.
Pada Selasa, (19/5) penyidik telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan KONI Pusat ke Kemenpora. Saksi tersebut di antaranya asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Keteranganya untuk mendalami perkara ini.
Kesaksian Ulum akan disesuaikan dengan keterangan yang disampaikan Imam saat di persidangan. Terkhusus perihal adanya pemberian sebesar Rp7 miliar kepada mantan Jampidsus Adi Toegarisman untuk menghentikan perkara ini.
Kejagung masih terus mengumpulkan bukti dari kasus dugaan korupsi ini dan menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(Hendrik)