Channel9.id – Jakarta. Kepolisian dengan tegas menyampaikan ganja dilarang di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan
terlarang (narkoba) tetap dilarang di Indonesia. UU itu saat ini sedang dalam proses pembahasan revisi di Komisi III DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022), memastikan pemakaian ganja dilarang. Hal itu menanggapi viralnya foto seorang ibu di media sosial karena membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat hari bebas kendaraan, di Jakarta, Minggu (26/5).
Baca juga: Pasien Kanker Sebut Pelonggaran Kebijakan Ganja di Thailand Memudahkan Pengobatan
Sampai saat ini, belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia. Zulpan mengatakan, kepolisian bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Di dalam undang-undang bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan.
Jajaran penegak hukum utamanya Polri dan para ahli, perlu mewaspadai pula efek domino pelegalan ganja di negara jiran Thailand. Saat ini Thailand sudah melegalkan ganja. Kepolisian perlu menyiapkan langkah antisipatif menghadapi pengaruh efek domino dari negara tetangga itu. Apa lagi saat ini DPR RI sedang merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.