Gantikan yang Lama, Meterai Tempel Baru Telah Rilis
Ekbis

Gantikan yang Lama, Materai Tempel Baru Telah Rilis

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan materai tempel baru, yang akan menggantikan materai lama desain 2014.

Desain materai baru tersebut mengangkat tema “Ornamen Nusantara”. DJP menilai, pemilihan tema ini untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca juga : Genjot Pendapatan, Transaksi Digital Senilai Rp 5 Juta Kena Bea Materai  

Perihal pembaruan desain materai itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada hal yang mesti diketahui khalayak.

“Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” kata Hestu, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (28/1).

Ciri umumnya yaitu ada gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”—yang menunjukkan tarif bea materai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sementara itu, ciri khususnya yakni warna materai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan lainnya.

Adapun materai tempel baru tersebut sudah bisa didapat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Meski begitu, stok materai edisi 2014 yang masih tersisa masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan nilai minimal Rp9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga materai masing-masing senilai Rp3.000,00, atau dua meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00, atau dua meterai Rp6.000,00, pada dokumen.

Lebih lanjut, DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap materai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai. Untuk itu, masyarakat diminta untuk meneliti kualitas dan membeli materai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, yang juga bisa diakses di www.pajak.go.id.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =