Channel9.id-Jakarta. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus melakukan langkah defensif. Maskapai pelat merah ini tengah disosot karena urusan laporan keuangan yang bermasalah, layanan yang memburuk, tarif yang mahal, serta dikritik netizen akibat membagikan kartu menu bertulisan tangan. Kini, Garuda mengeluarkan kebijakan melarang penumpang mengambil gambar kamera di dalam pesawat. Uniknya, manajemen garuda kemudian memberikan klarifikasi yang membantah larangan tersebut
Sebelumnya, beredar surat dari manajemen Garuda Indonesia yang melarang mengambil gambar di dalam pesawat. Surat larangan ini dikeluarkan pada 14 Juli 2019 dan ditandatangi oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana. isi surat menegaskan, “Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang.” Namun, Selasa (16/7), manajemen Garuda mengklarifikasi terkait surat edaran itu dan mengklaim surat yang beredar tersebut bersifat internal dan belum final serta tidak dirilis untuk publik.
“Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas,” kata Vice President Corporate Secretary M Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulisnya.
Ikhsan memaparkan, imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan–undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan hingga UU ITE. Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan,” ujar Ikhsan.
Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Penumpang kata Ikhsan tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain