Ekbis

Garuda Siap Bayar Denda 1,25 Miliar

Channel9.id-Jakarta. PT Garuda Indonesia Tbk siap membayar denda kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 1,25 miliar. Denda ini terkait kesalahan Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2018.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusto Ngurah Askhara Danadiputra menjelaskan, total yang akan dibayarkan sekitar Rp 1 miliar dibayarkan kepada OJK, dan Rp 250 juta kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ia menambahkan bahwa Garuda akan memenuhi sanksi OJK dan tidak akan meng-argue apa yang telah disampaikan OJK.

Garuda akan mematuhi semua keputusan yang telah di sudah ditetapkan OJK, paling lambat 14 hari kerja sejak sanksi ditetapkan pada 28 Juni 2019.

Selain itu, sesuai dengan permintaan para pemegang saham, Garuda juga akan melakukan pergantian kantor akuntan publik.

Sebelumnya, Jumat (28/6) OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Garuda karena kesalahan pada LKT per 31 Desember 2018. Seluruh direksi Garuda dan Dewan Komisaris yang menandatangani LKT dijatuhi denda masing-masing Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan

OJK juga memberikan sanksi kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan) berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =