Hukum

Gegara Utang Rp 50 Ribu, Pria di Manado Ditikam Berkali-kali! Begini Kronologinya

Channel9.id – Jakarta. Pria berinisial AA (24) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dikeroyok hingga ditikam berkali-kali oleh dua orang pria berinisial DM (19) dan JB (22). Penganiayaan itu terjadi lantaran korban menolak membayar utang senilai Rp 50 ribu.

Penganiayaan itu terjadi di basemen parkiran gedung MTC Manado, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Manado, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 06.30 Wita.

Dalam video penikaman yang dilihat Channel9.id Sabtu (20/5/2023), tampak korban memakai kaos berwarna hitam dikejar oleh dua pelaku. Korban terlihat terjatuh lalu dianiaya oleh kedua pelaku.

Setelah terjatuh, korban berusaha berdiri. Selanjutnya terlihat salah satu pelaku langsung menikam korban di bagian perutnya. Kedua pelaku tampak menganiaya korban secara membabi buta. Korban nampak dipukul dan diinjak. Setelah itu, para pelaku langsung meninggalkan lokasi tersebut.

Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado bersama anggota Polsek Sario yang menyelidiki kasus langsung mengamankan tiga pria terduga pelaku penganiayaan.

“Mengamankan pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka tikam,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Jumat (19/5/2023).

Sugeng mengatakan, penganiayaan itu berawal saat korban dan para pelaku sedang pesta miras di salah satu kamar apartemen. Seusai pesta miras, korban dan para pelaku terlibat perselisihan di basemen.

Pemicunya yaitu karena korban berutang Rp 50 ke pelaku JB. Namun saat ditagih, korban enggan membayar hingga terlibat cekcok dengan JB.

“Korban dan para pelaku terlibat perselisihan dikarenakan pelaku menagih uang Rp 50 ribu yang dipinjam korban,” katanya.

Kedua pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara ditendang hingga dipukul. Korban melawan sehingga pelaku DM mencabut pisaunya dan menikam korban secara membabi buta.

“Saat terjadi adu mulut tiba-tiba salah satu pelaku melayangkan pukulan dan tendangan ke arah korban dan sempat dibalas korban,” ujarnya.

Akibatnya, korban menderita beberapa luka tikaman. Sedangkan para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam apartemen.

“Untuk korban mengalami 5 luka tusukan. Di bagian dagu satu, leher dua, pinggang dan lutut satu,” lanjut Sugeng.

Tim ROTR Polresta Manado yang menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut segera bertindak melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga pelaku tersebut.

“Selanjutnya ketiga pelaku bersama baraang bukti sebilah pisau badik dengan panjang kurang lebih 35 cm sudah kami amankan di Kantor Polsek Sario untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga: Sadis! Pria di Ketapang Tega Setrika Wajah Pacarnya dan Siram Air Panas, Curiga Diselingkuhi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  90