Ekbis

Gelar Diskusi ke – 48, Kelompencapir Bahas Investasi Bodong

Channel9.id – Jakarta. Fenomena maraknya investasi bodong yang terjadi di tengah masyarakat, menarik perhatian Kelompencapir. Yakni Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir, untuk menyelenggarakan diskusi dengan tema seputar Investasi Bodong. Diskusi diselenggarakan secara daring pada hari Rabu/18 Januari 2024.

Diskusi ke -48 Kelompencapir kali ini turut menghadirkan narasumber, Kombes Pol Candra Sukma Kumara SIK,MH, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Sigit Nugroho SE, SH,MH, Ketua Tim Bidang Penindakan Entitas PBK Ilegal Bappeti dan Wenny Setiawati SH, MLi, Dosen FHUI Bidang Hukum dan Ekonomi.

Menurut Founder Kelompencapir, Dr. Dewi Tenty investasi merupakan cara yang wajar digunakan untuk mengembangkan kekayaan seseorang. Namun dibalik peluang besar investasi yang ditawarkan, ada ancaman yang harus di waspadai, yakni investasi bodong.

“Invetasi bodong adalah skema penipuan yang bertujuan untuk mengambil uang investor tanpa memberikan hasil yang dijanjikan, dengan menawarkan janji manis sehingga masyarakat banyak yang terkena tipu daya investasi,”jelas  Dr. Dewi Tenty.

Salah satu investasi bodong yang baru terbongkar adalah Binomo, suatu platform untuk binary option trading (perdagangan opsi biner). Menurut Bappepti, keberadaan Binomo di Indonesia adalah ilegal. Bappepti menetapkan sistem binary option sebagai bentuk perjudian online dan ilegal di mata hukum.

Setidaknya sebanyak 92 situs binary option termasuk Binomo diklasifikasikan sebagai operator yang tidak berlisensi dan diblokir oleh pemerintah.Menurut Bappeti modus kegiatan ilegal berkedok PBK,  berciri-ciri sebagai berikut :

  • Nama dan domain situs web yang mirip pialang berjangka legal
  • Menampilkan logo dari K/L dan SRO untuk meyakinkan masyarakat
  • Menawarkan investasi dalam bentuk paket
  • Menjanjikan keuntungan tetap pasif income dan profit sharing yang tinggi
  • Menggunakan rekening bank atas nama pribadi
  • Menggunakan media internet untuk menjerat calon korban
  • Setelah menyetor dana, tidak bisa dihubungi lagi

Dalam prakteknya binary option merupakan bentuk intrumen online trading dimana trader memprediksi atau menebak harga dari sebuah aset akan naik atau turun dalam suatu periode tertentu. Sehingga binary option lebih mirip perjudian daripada instrumen trading

Menurut Sigit Nugroho dari Bappebti, binary option merupakan investasi berkedok PBK dengan memprediksi harga sebuah aset akan mengalami naik atau turun, apabila menang maka akan memperoleh 60% – 90% keuntungan, namun apabil kalah mengalami kerugian 100% seperti itu yang mengakibatkan binary option lebih mendekati perjudian.

Bappepti memberikan himbauan kepada masyaraka agar terhindar dari penipuan berkedok investasi, ketika akan berinvestai maka, pertama adalah selalu cek legalitas pelaku usaha yang menawarkan PBK atau perdagangan fisik aset kripto melalu situs web https://www.ceklegalitas.bappebti.co.id.

Kedua tidak mudah   terbujuk penawaran investasi di bidang PBK dengan, iming-iming atau janji pasti untung, pendapatan tetap /fixed income, passive income, pembagian keuntungan (profit sharing) maupun janji-janji diluar kewajaran.

Apalagi kalau kemudian dijanjikan risiko rendah atau tanpa risiko, kemudian mewajibkan atau merekrut member baru agar mendapat keuntungan lebih serta rekening tujuan deposit menggunakan atas nama pribadi.

Alhasil untuk melakukan investasi maka dari tiap penawaran adalah adanya kewajaran serta harus legal dan logis.

Baca Juga : Kasus Investasi Bodong Binomo, Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor

Baca Juga : Peringati HUT ke-2, Kelompencapir Gelar Seminar Merek Kolektif Solusi Bagi Koperasi dan UMKM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =