Hukum

Geledah Rumah Djan Faridz di Kasus Harun Masiku, KPK: Pasti Ada Kaitan

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan penggeledahan rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz ada kaitannya dengan kasus suap mantan kader PDIP Harun Masiku.

“Ya, itu pasti ada kaitan ya,” kata Setyo kepada wartawan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Ia menyatakan upaya hukum itu diambil tim penyidik KPK dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya,” jelas Setyo.

Meski begitu, Setyo masih merahasiakan detail keterkaitan Djan Faridz dengan Harun Masiku. Ia juga mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik soal rencana pemeriksaan kembali terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Nanti penyidik lah itu yang akan menentukan,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Anggota Wantimpres Djan Faridz terkait kasus dugaan suap Harun Masiku pada Rabu (22/1/2025) malam. Giat paksa di rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat itu berlangsung selama 5 jam.

Dari dalam rumah Djan Faridz, para penyidik KPK menenteng koper masing-masing dua berwarna hitam, satu koper warna biru dongker. Penyidik juga membawa satu tas jinjing berwarna hijau.

Seperti diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat negara terkait proses penetapan calon anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, Harun Masiku belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan kader PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, serta Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022.

Wahyu Setiawan, yang juga terdakwa dalam kasus ini bersama Harun Masiku, saat ini sedang menjalani hukuman dengan pembebasan bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada 23 Desember 2024. Khusus Hasto, ia juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Baca juga: Kronologi KPK Geledah Rumah Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =