Hukum

Gerak Capat Menindak Kasus Holywings, Polisi Redam Kemarahan Umat

Channel9.id – Jakarta. Gerak cepat jajaran Polda Metro Jaya menindak setidaknya 6 tersangka kasus promosi Holywings, telah meredam kemarahan umat Islam Indonesia. Walaupun sempat ada upaya penyegelan Holywings oleh ormas Pemuda Ansor, tapi setelah polisi penindak 6 pelaku sebagai tersangka, GP Ansor di Jakarta diminta oleh pimpinan pusat untuk menghentikan rencana aksinya menggeruduk Wolywings.

Begitu pula ormas Islam terbesar di tanah air yaitu NU dan Muhammadiyah mengecam promosi Holywing dengan memakai nama “Muhammad dan Maria”. Kemudian kedua ormas Islam terbesar itu mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap para pelaku.

Begitu pula kelompok Mujahid 212 juga mengapresiasi tindakan tegas kepolisian di kasus Holywing itu. Perwakilan Mujahid 212, Damai Hari Lubis bahkan berterima kasih kepada Polri setelah menangkap dan menjadikan enam tersangka, pekerja Holywings yang membuat poster berisi promosi holywings tersebut.

Baca juga: Pemkot Jakbar Tetap Awasi dan Pantau Holywings

Ternyata pemberitaan kasus Holywings juga menjadi pemberitaan media massa diluar negeri. Media malaysia, New Straits Times, dan publikasi Inggris,
Independent, keduanya mengangkat kasus promosi “Muhammad dan Maria” Holywings, yang ikut menggodok kontroversi kasus bisnis tersebut.

New Straits Times, mengutip situs webnya, Rabu (29/4/2022), menyoroti penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta setelah tersandung kasus dugaan penistaan agama. Pihaknya menulis, “Promosi minuman di rantai Holywings mendorong penyelidikan polisi setelah pengaduan oleh kelompok-kelompok agama.”

Tindakan cepat dan tegas jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengurangi emosi kemarahan umat Islam. Apa lagi pemberitaan Holywings itu juga menjadi konsumsi media luar. Kalau seandainya polisi tidak bergerak cepat nangani kasus Holywing, kemungkinan ada pihak yang “membakar padang ilalang kering” tidak terhindarkan dan akan meluas. Beruntung jajaran Polri bertindak cepat dan tegas meredam dan memadamkan percikan api sebelum membakar ilalang kering.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  57  =  60