Politik

Gerindra Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Pisah Pemilu: Masih Kami Kaji

Channel9.id – Jakarta. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan saat ini partainya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia mengatakan Gerindra akan menyampaikan sikap resmi setelah proses kajian tersebut rampung.

Pernyataan ini disampaikan Dasco menanggapi pertanyaan mengenai sikap resmi Gerindra, menyusul langkah Partai NasDem yang sudah lebih dahulu menyatakan posisi terkait putusan MK tersebut.

“Ya kami juga masih mengkaji, beberapa partai politik juga masih mengkaji, kemudian masing-masing partai itu mengeluarkan sikap dan tentunya masing-masing sikap itu juga merupakan masukan yang harus kita hargai dalam kemudian menyikapi keputusan MK dan membuat produk yang akan kita keluarkan nanti,” kata Dasco kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Saat ditanya apakah kajian tersebut berarti akan mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Wakil Ketua DPR RI itu pun menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan MK.

Di sisi lain, ia menilai perlu ada pendalaman lebih lanjut mengingat karakter putusan MK yang pernah diuji beberapa kali dalam materi undang-undang yang sama.

“Nah sehingga keputusan yang final dan mengikat kemudian diuji final dan mengikat lagi, diuji lagi final dan mengikat dalam undang-undang yang sama ini kita harus kemudian kaji, dan sehingga kemudian yang final dan mengikat beberapa ini kita akan kaji, demikian,” pungkas Dasco.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar serentak.

MK menyatakan bahwa pemilu lokal harus diselenggarakan dalam rentang 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK menyatakan, waktu penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu.

Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan, ditambah pula dengan penggabungan pemilu anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden. Ini cenderung menimbulkan kesan, masalah pembangunan daerah tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat Pemilu Nasional.

Baca juga: PKB Kritik Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61  +    =  63