Nasional

Gerindra Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen di Era Digital

Channel9.id, Jakarta – Fraksi Gerindra DPR RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Membangun Ekosistem Perlindungan Konsumen & Hak Paten: Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Edukasi Publik” pada Rabu (3/9/2025) di Gedung Nusantara I, DPR RI. Diskusi ini menekankan pentingnya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus sistem hak paten sebagai bagian dari strategi nasional membangun ekosistem inovasi yang berdaya saing.

Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber, di antaranya Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Andre Rosiade, SE; Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen, Khilmi; Kepala BPKN RI, Prof. Dr. Muhammad Mufti Mubarok; penemu Smart Endoscopy THT berbasis AI, Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan; Ketua Komisi I BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah; serta Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo.

Dalam sambutannya, Andre Rosiade menegaskan bahwa forum ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat perlindungan konsumen dan sistem hak paten di Indonesia.

“Melalui FGD ini kita ingin mendorong strategi perlindungan sekaligus komersialisasi inovasi agar setiap hasil karya anak bangsa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Khilmi menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, regulasi yang sudah berlaku lebih dari dua dekade tersebut tidak lagi mampu menjawab tantangan era digital. “Revisi UUPK sangat mendesak agar perlindungan konsumen berjalan efektif sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Prof. Hamsu Kadriyan berbagi pengalaman dalam pengembangan alat kesehatan inovatif Smart Endoscopy THT berbasis AI. Ia menekankan perlunya dukungan harga kompetitif untuk bersaing dengan produk impor, sekaligus menyoroti rendahnya angka pengajuan paten di Indonesia. “Dari lebih 300 ribu dosen dan peneliti, jumlah paten yang diajukan masih sangat kecil. Kita perlu mendorong model kolaborasi triple helix antara kampus, pemerintah, dan industri,” paparnya.

Di sisi lain, Prof. Mufti Mubarok dari BPKN RI mengingatkan bahwa perlindungan konsumen kini tidak hanya mencakup produk fisik, melainkan juga ranah digital, termasuk keamanan data dan privasi. Ia menekankan pentingnya integrasi perlindungan konsumen dengan hak paten agar inovasi yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat.

FGD ini menjadi momentum bagi DPR, akademisi, pelaku industri, hingga organisasi masyarakat untuk merumuskan langkah konkret memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong ekosistem inovasi yang sehat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  51