Nasional

Global Commission on Drugs Policy Dukung Kemendagri Dalam Pengawasan Obat dan Makanan

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D menerima Audiensi Global Commission on Drugs Policy untuk membahas Dukungan Kemendagri dalam Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/01).

Global Commission on Drugs Policy merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki fokus terhadap kebijakan atas obat-obatan terlarang, HAM, kesehatan masyarakat dan keamanan dan berkedudukan di Swiss serta beranggotakan 12 orang mantan Sekretaris Jenderal PBB dan juga tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi, dan budaya.

Delegasi Global Commission on Drugs Policy yang melakukan audiensi adalah Dr. Josè Ramos-Horta, Member of the Global Commission, Former Prime Minister and President of Timor Leste, Nobel Peace Prize Laureate; Ms. Ruth Dreifuss, Chair of Global Commission, Former President of Switzerland; Dr. Geoff Gallop, Member of the Global Commission, Former Premier of Western Australia; Dr. Khalid Tinasti, Executive Secretary of Global Commission; dan Mr. Honorio Samento, Advisor to Ramos-Horta.

“Audiensi tersebut secara umum bertujuan untuk bertukar informasi dan pemikiran tentang implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) yang berkaitan dengan kebijakan terhadap pengendalian obat terlarang dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, serta bertukar pengalaman tentang program-program Global Commission on Drugs Policy dalam perlindungan kesehatan masyarakat, HAM dan pengendalian penggunaan obat terlarang,” kata Mendagri, Rabu (29/01).

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s), mendukung tujuan global yang ke-3 yaitu  menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia dengan sasaran global poin 5 yaitu memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.

Tak hanya itu, sasaran nasional RPJM 2015-2019 terkait dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah yaitu terkendalinya laju prevelensi penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun 2019 menjadi angka 0,02 (2015: 0,05%).

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Menteri Dalam Negeri diamanatkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati/Walikota terkait pelaksanaan urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan dan minuman, serta pembinaan terhadap hukum daerah yang berkaitan dengan urusan dimaksud.

“Lebih lanjut, setelah dilakukan komunikasi dengan Global Commission on Drugs Policy, secara khusus audiensi tersebut bertujuan untuk bertukar informasi terkait Strategi melawan kejahatan internasional terorganisir, dimana Global Commission on Drugs Policy saat ini bekerja di bidang ini dengan para ahli di seluruh dunia, kemudian Tantangan yang ditimbulkan oleh proses birokrasi antara Pemerintah Pusat dan daerah di berbagai bidang, termasuk penanganan perdagangan obat terlarang, dan juga Peran Polisi dalam penanganan perdagangan obat terlarang dan penyediaan layanan bagi pengguna narkoba,” jelas Mendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =