Channel9.id – Jakarta. Apeng alias Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama dengan mantan Bupari Indragiri Hulu M. Thamsir Rachman atas dugaan korupsi soal penyerobotan lahan.
dilansir dari keterangan Jaksa Agung melalui video, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan negara mengalami kerugian yang sangat besar, estimasi nilainya mencapai Rp 78 Triliun. Nilai angka hasil korupsi Apeng jauh melampui kasus korupsi lainnya, sebelumnya Asabri diklaim terbesar Rp 22 Triliun.
ST Burhanuddin juga mengatakan kerugian negara tersebut akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupat Indragiri Hulu. Saat itu Bupati mengeluarkan izin lokasi perkebunan seluas 27.095 hektar kepada lima perusahaan.
Kelima Perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi.
Izin digunakan untuk memanfaatkan Kawasan hutan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksinya, tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dan hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Burhanuddin menyebut Surya Darmadi masih menjadi buronan KPK atas kasus yang lain, sedangkan Thamsir sedang menjalani pidana di lapas Pekanbaru.
Surya Darmadi alias Apeng disangkakan melanggar Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.