Politik

Golkar Menolak Revisi UU MD3 10 Pimpinan MPR

Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali juga menolak adanya revisi UU MD3 untuk menambahkan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang. Menurutnya, lebih baik saat ini, komposisi pimpinan MPR untuk periode 2019-2024, yakni satu ketua dan empat wakil dijalankan terlebih dahulu.

Golkar meminta UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3 dijalankan terlebih dahulu karena hasil revisi UU tersebut baru berlaku untuk ke posisi pimpinan awal Oktober 2019. Karena itu dia mempertanyakan, UU itu belum dilaksanakan lalu dilakukan revisi maka itu tidak tepat.

“Posisi Golkar itu jalankan dulu Undang-Undang yang sekarang, ini Undang-Undang kan belum dijalankan yang revisi nomor 2 tahun 2018. Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan itu kan di awal Oktober ini, masa belum kita lakukan, kemudian kita revisi?” kata Amali, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).

Amali meminta agar UU MD3 yang ada saat ini dijalankan terlebih dahulu sehingga tidak perlu dilakukan revisi dan bisa saja UU tersebut direvisi setelah anggota DPR periode 2019-2024 nanti sudah bertugas.

Golkar tetap dalam posisi mendukung PDI Perjuangan menjadi ketua DPR dan komposisinya tetap lima pimpinan. Termasuk pula komposisi empat dan satu pimpinan MPR. Kecuali, revisi dibutuhkan kembali pada periode berikutnya.

“Nah nanti dalam perjalanannya ada yang perlu direvisi ya revisi, bukan sekarang,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyiapkan draf revisi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), salah satunya penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

“Drafnya sudah ada, posisinya sudah (1+9),” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  48