Channel9.id-Jakarta. Karyawan Google yang belum divaksinasi akan dikeluarkan dari perusahaan jika mereka tak mengikuti aturan COVID-19. Demikian menurut memo internal perusahaan, dikutip dari CNBC (16/12).
Menurut memo tersebut, Google memberi waktu kepada karyawannya hingga 3 Desember, untuk mengunggah bukti vaksinasi atau kesepakatan pengecualian karena kondisi medis atau agama. Perusahaan menegaskan bahwa siapa pun yang tak melakukan salah satunya, pada 13 Januari akan dipaksa cuti selama 30 hari, namun tetap digaji. Jika setelah 30 hari tak patuh juga, mereka harus cuti dan tak digaji sampai enam bulan, kemudian diberhentikan.
Google tidak menyangkal kebijakan tersebut.
“Seperti yang telah kami nyatakan sebelumnya, vaksinasi adalah salah satu cara terpenting yang bisa menjaga keselamatan tenaga kerja kami, dan menjaga agar layanan tetap berjalan. Kami berkomitmen untuk melakukan segala cara untuk mendorong karyawan melakukan vaksinasi, dan berdiri mengikuti kebijakan vaksinasi,” terang Juru bicara Google Lora Lee Erickson, dikutip dari The Verge.
Baca juga: Karyawan Google Mengaku Dipecat Karena Ikuti Kebijakan “Don’t be Evil”
Selain itu, laporan CNBC juga menunjukkan bahwa ada kemungkinan karyawan yang bekerja di luar kantor atau bekerja dari rumah abai pada aturan. Pasalnya, pengecekan bukti vaksinasi baru efektif bila karyawan kerja di kantor.
Kendati Google belum menentukan kapan karyawan harus kembali ke kantor, mereka mengatakan karyawannya yang bekerja jarak jauh perlu divaksinasi.
(LH)