Channel9.id-Jakarta. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendesak DPR untuk mengembalikan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada pemerintah guna dikaji ulang. Demikian dalam pernyataan sikap GP Ansor yang disampaikan Ketua Umum Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretaris Jenderal Abdul Rochman melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2020.
Dalam pernyataan sikapnya, GP Ansor melihat RUU Cipta Kerja lebih menitikberatkan pada investasi dan investor daripada menciptakan lapangan kerja dan para pekerja. Dalam rancangan itu, narasi yang dibangun pemerintah dengan argumen memperbanyak investasi dan menarik investor daripada bagaimana menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja bagi banyak usia kerja produktif Indonesia agar lebih berdaya pada era Industri 4.0.
Selain itu, menurut GP Ansor, ada komunikasi publik yang buruk dari pemerintah kepada rakyat, dan sebaliknya, hingga akhirnya RUU ini disusun. Menurut Yaqut jika pemerintah memiliki komunikasi publik yang baik, rakyat bisa diyakinkan bahwa revisi Undang-Undang Investasi dan Penanaman Modal lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tren ekonomi yang lebih ramah lingkungan (eco-friendly) sekaligus berkelanjutan.
Yaqut mengatakan penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja ini tidak mengikuti pola penyusunan undang-undang yang baik dan demokratis. Sebab konsultasi kepada publik dilakukan melalui Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Konsultasi Publik Omnibus Law (Kepmenko Perekonomian No. 378 Tahun 2019) yang melibatkan hampir seluruh asosiasi pengusaha, pengusaha, dan pejabat pemerintahan (provinsi dan kabupaten/kota).
Namun, pemerintah tidak dikonsultasikan kepada asosiasi atau serikat pekerja dan organisasi kepemudaan yang juga ikut menaungi banyak pemuda berusia produktif Indonesia.
GP Ansor juga tidak melihat, membaca, dan mendengar Anies Baswedan, Airin Rachmi Diany, Abdullah Azwar Anas, James Riyadi, Didik Rachbini, Erwin Aksa, Joko Supriyono, Pandu Patra Sjahrir, Indroyono Soesilo, dan 117 anggota Satgas Omnibus Law menyuarakan kepentingan para pekerja maupun pemuda usia produktif terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
“Oleh karena itu, GP Ansor mendesak DPR mengembalikan RUU tersebut ke pemerintah agar dikaji lagi dengan benar, kemudian mengomunikasikannya dengan baik dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama para principal role occupants,” kata Yaqut.