Channel9.id, Jakarta. Pemerintah resmi mengunci arah kebijakan pengupahan nasional setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Regulasi baru ini menjadi landasan penetapan upah minimum tahun 2026 di seluruh daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP Pengupahan mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sementara itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025) malam.
Adapun proses penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai dasar penetapan kebijakan di masing-masing wilayah.
Dalam PP Pengupahan tersebut, Presiden Prabowo juga menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, dengan rentang alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Formula ini dipilih setelah pemerintah menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja dan serikat buruh.
“Penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang. Seluruh hasilnya juga telah kami laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, regulasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait kebijakan pengupahan nasional.
“Kami berharap PP Pengupahan ini dapat menjadi titik temu kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sehingga menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.





