Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kepada dunia usaha agar menghentikan kegiatan perkantoran terkait status tanggap darurat virus corona (Covid-19) mulai Jumat, 20 Maret 2020 sampai 14 hari ke depan. Kebijakan itu dituangkan dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang diteken Anies, Jumat, 20 Maret 2020. “Seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara dihentikan menutup operasional dan lakukan kegiatan di rumah,” ujarnya di Balai Kota.
Namun bagi perusahaan yang tak bisa menghentikan secara total kegiatannya, Anies menyerukan agar mengurangi kegiatan dan mendorong karyawannya bekerja di rumah. Status tanggap darurat virus corona bisa diperpanjang. “Maka hari ini Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19. Masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang dengan kondisi,” kata Anies.
Dia menjelaskan status tanggap darurat berarti seluruh komponen pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan bekerja bersinergi atau bekerja sama lebih erat.
Saat ini jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per Jumat, 20 Maret 2020, bertambah menjadi 369 orang. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dunia, dan 17 orang dinyatakan sembuh. Jumlah tersebut naik 60 kasus baru dibandingkan, Kamis, 19 Maret 2020.