Nasional

Gubernur Jatim Sanksi Bupati Jember Karena Telat Bentuk Raperda

Channel9.id-Surabaya. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membenarkan jika Bupati Jember Faida diberi sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang dimaksud adalah dengan tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan.

Khofifah menjelaskan, sanksi diberikan kepada Bupati Faida karena keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember, tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

“Oh iya, karena memang regulasinya seperti itu. Itu juga berlaku pada seluruh bupati di Indonesia,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/9/20).

Baca juga: Bupati Jember Dimakzulkan DPRD

Keputusan Khofifah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 700/1713/060/2020, tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember.

Kepgub tersebut memutuskan penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Faida.

Hak-hak keuangan yang dimaksud yakni meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KepGub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Khofifah pada 2 September 2020 dan diambil atas dasar pertimbangan Surat Mendagri atas tindak lanjut permasalahan di Jember dan laporan Inspektorat Jatim.

Kepgub itu juga ditembuskan kepada Mendagri RI, Ketua DPRD Jember, Perwakilan BPK Jatim, Inspektur Jatim, Kepala BPKA Jatim dan Kepala BPKA Jember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =