Hot Topic

Gubernur Kepri Resmi jadi Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (11//7).

Selain Nurdin, KPK menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Budi Hartono.

KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar sebagai tersangka.

“KPK menetapkan status perkara ke tingkat penyifikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis malam.

Keempat nya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Nurdin dan lima orang lainnya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Rabu (10/7). KPK juga mengamankan barang bukti uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin reklamasi.

Nurdin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  21  =  22