Channel9.id, Jakarta – Penolakan terhadap rencana pembangunan terminal LNG di Pantai Sidakarya kini mulai mereda. Tiga perwakilan desa, yakni dari Pulau Serangan, Desa Intaran, dan Desa Sidakarya, telah bertemu langsung dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Pertemuan terbuka tersebut berlangsung pada Rabu (4/6) di Gedung Kerthasaba, Jayasabha, Denpasar, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa adat, serta perwakilan dari PT Dewata Energi Bersih.
Dalam forum tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa proyek terminal LNG merupakan bagian dari program strategis Bali Mandiri Energi Bersih. Program ini dirancang untuk memperkuat ketahanan energi daerah, mendukung target Net Zero Emission 2045, serta menjaga kualitas lingkungan dan citra pariwisata Bali.
“Bali adalah pulau kecil dan destinasi wisata dunia. Tidak boleh terus bergantung pada pasokan energi dari luar. Kita harus mandiri dengan energi bersih,” tegas Koster.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini Bali masih sangat bergantung pada pasokan listrik dari Jawa Timur melalui kabel bawah laut yang rentan terganggu. Kejadian pemadaman listrik selama 12 jam di masa lalu menjadi bukti bahwa sistem yang ada masih rentan. Oleh karena itu, infrastruktur energi lokal berbasis LNG dianggap sebagai solusi yang mendesak.
Meski demikian, sejumlah tokoh masyarakat dari Serangan dan Sidakarya mengemukakan kekhawatiran terkait potensi dampak terhadap keamanan, ekosistem laut, dan penghidupan nelayan. Gubernur Koster merespons dengan penjelasan teknis yang disampaikan secara rinci.
Ia menjelaskan bahwa jalur pelayaran LNG sudah eksisting dan tidak melintasi terumbu karang aktif. Kapal pengangkut LNG hanya akan datang setiap 42 hari, dengan proses bongkar muat yang selesai dalam 24 jam. Pipa gas akan dipasang di kedalaman 15 meter, berada di bawah akar mangrove, sehingga tidak akan mengganggu ekosistem. Selain itu, LNG berbeda dengan LPG—LNG tidak mudah meledak, dan jika terjadi kebocoran, gas akan langsung menguap ke udara.
Seluruh proses proyek ini, tambah Koster, telah melalui kajian menyeluruh, termasuk studi AMDAL yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).