Channel9.id-Jakarta. Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengaku telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait protes penetapan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Abdul mengatakan surat dilayangkan pada 20 Oktober 2020.
Kendati demikian, Abdul mengatakan sejauh ini di Maluku Utara tidak terjadi pemogokan kerja perusahaan tambang seperti PT Harita, PT IWIP, dan perusahaan lainnya usai penetapan UU Ciptaker.
Baca juga: Tolak Teken Surat Pernyataan Sikap dari Massa, Bupati Banyumas, Wong Saya Tak Paham Omnibus Law
Aksi demonstrasi atau unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang tersebut oleh elemen mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di beberapa titik, namun dapat dikendalikan oleh aparat Kepolisian Daerah Maluku Utara dan TNI. Sedangkan aksi yang mengatasnamakan aliansi organisasi buruh hingga saat ini tidak terjadi.
“Tetapi terjadi aksi unjuk rasa dari organisasi kemahasiswaan. Meski begitu sebagai kepala daerah wajib mendengarkan dan mempelajari aspirasi yang disampaikan mahasiswa,” ujar Abdul, (20/10).
Dalam surat tersebut, Abdul mengatakan ada beberapa poin yakni situasi dan kondisi Maluku Utara pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja berjalan normal, aman dan kondusif.
Gubernur juga menganjurkan kepada pihak keamanan agar tidak represif ketika mengamankan aksi tolak Omnibus Law.
“Kita harus terima dan dengarkan apa yang mereka sampaikan,” tegasnya.
Ada sejumlah kepala daerah yang mengirim surat kepada Jokowi usai terjadi rentetan demonstrasi. Mereka meminta penerbitan perppu untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mereka yang mengirim surat kepada Jokowi antara lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Kalbar Sutarmidji, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
IG