Channel9.id-Jakarta. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok dan Bekasi berlaku mulai Rabu, 15 April 2020. “Kami tetapkan bahwa PSBB di lima wilayah mulai Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Minggu, 12 April 2020.
PSBB di lima wilayah di Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari. Dan pada akhir waktu penetapan akan dievaluasi. Lima wilayah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Ridwan mengatakan perkara sanksi akan diserahkan kepada walikota dan bupati terkait. Teknis PSBB tidak jauh berbeda dari kebijakan social distancing yang sudah diterapkan di Jawa Barat.
“Sanksi diserahkan ke wali kota dan bupati menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati. Termasuk ojol diserahkan apakah boleh tarik penumpang atau tidak,” ujarnya.