Hot Topic Hukum

Gugat SP3 Tersangka BLBI, MAKI Yakin Menangi Gugatan Lawan KPK

Channel9.id-Jakarta. Hari ini, Senin (7/6) pukul 10.00 Wib sidang perdana gugatan Praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan materi untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI BDNI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SP3 ini telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI.

Atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini.

“Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat keterangan resminya, Senin (7/6).

Pihak MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprodensi).

“Seseorang Tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK,” tandas Boyamin.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =