Hot Topic Hukum

Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Tetap Ingin Jadi Ketua MK

Channel9.id – Jakarta. Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, Anwar meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Hal itu termaktub dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Anwar meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar ingin hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dia mohonkan.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi gugatan Anwar, dikutip Rabu (31/1/2024).

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjutnya.

Selain itu, Anwar meminta PTUN mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Anwar juga ingin Suhartoyo membayar biaya perkara ini.

Adapun, perkara ini telah memasuki tahap persidangan. PTUN menggelar pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik pada hari ini, Rabu (31/1/2024) pada pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK pada Senin, 13 November 2023. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat pada putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman tidak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Anwar Usman pun melayangkan surat keberatan. Surat keberatan itu diajukan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

Tak hanya itu, Anwar Usman juga menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Putusan itu terdaftar dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga: Perekat Nusantara dan TPDI Kembali Melaporkan Anwar Usman ke MKMK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

37  +    =  38