Hot Topic Hukum

Gugat UU Penyiaran, RCTI Bantah Berangus Kreativitas di Medsos

Channel9.id-Jakarta. Stasiun televisi RCTI dan iNews resmi mengajukan surat gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelayanan siaran melalui internet, seperti Youtube dan Netflix. Sebagai pemohon, mereka meminta UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran juga mengatur penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD).

Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa adanya perlakukan berbeda antara penyelenggara siaran konvensional dengan layanan berbasis over the top (OTT), dimana layanan tersebut tidak tunduk kepada UU Penyiaran sesuai pasal 1 angka 2.

Akibat gugatan itu, masyarakat pun merasa gerah dan menuding RCTI dan iNews mengebiri kreativitas media sosial.

Merespon tudingan miring itu, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menegaskan, apa yang dilakukan ini bukan ingin mengebiri kreativitas medsos dengan uji materi UU Penyiaran, tetapi untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa. Apalagi disebut akibat aduan tersebut, masyarakat khawatir tidak bisa lagi melakukan live siaran di media sosial.

“Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian,” kata Chris dalam keterangan di Jakarta, Jumat (28/08).

Chris menjelaskan, jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selebgram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.

“Tujuan kami adalah mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong,” beber Chris.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali menggelar sidang uji materi ini, terakhir pada Rabu 26 Agustus lalu. Sidang akan kembali digelar pada Senin 14 September mendatang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  90