Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta permohonan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dengan ditolaknya kedua gugatan ini, maka paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU RI.
Putusan MK ini bersifat final, sehingga sudah berlaku semenjak diucapkan di persidangan.
Kedua gugatan tersebut ditolak MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (22/4/2024).
Mulanya, MK menyidangkan gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin ditolak setelah majelis hakim membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
Beberapa dalil yang dimohonkan itu antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Majelis hakim beranggapan bahwa pemohon tidak mampu memberikan bukti-bukti yang cukup dalam persidangan. Sehingga, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
“Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Penolakan putusan permohonan di ambil oleh delapan hakim MK, yakni, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani.
Suhartoyo juga menyebutkan ada tiga hakum yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Setelah putusan terhadap gugatan Anies-Muhaimin dibacakan, MK kemudian membacakan putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud. MK juga menolak gugatan Ganjar-Mahfud dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
Namun, hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini. Sebab menurut MK, permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin.
Menanggapi hal itu, Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas hakim.
Suhartoyo pun membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, keduanya menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Kedua kubu itu juga menduga ada kecurangan dalam Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran, salah satunya lewat penyaluran bansos.
Baca juga: Tok! MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres Ganjar-Mahfud
HT