Channel9.id – Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Hakim menyatakan gugatan tersebut bersifat prematur dan error in objecto.
“Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Halida Rahardhini saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).
Hakim berpendapat praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima karena yang bersangkutan sampai saat ini belum ditangkap oleh penegak hukum Indonesia.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP,” kata Halida.
Menurut hakim, objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.
“Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” ucapnya.
Atas dasar itu, hakim menyatakan permohonan Paulus Tannos error in objecto atau prematur, sehingga tidak dapat diterima.
“Oleh karenanya, permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Melalui putusan tersebut, maka penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilanjutkan.
Paulus Tannos sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadapnya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Kubu Paulus Tannos menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK.
Pertama, KPK disebut abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos. Oleh karena itu, Paulus Tannos harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 2019. Tannos diketahui tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po.
Tannos bahkan mempunyai paspor negara Guinea-Bissau sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu.
Ia kemudian melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura meskipun akhirnya ditolak.
HT





