Channel9.id-Jakarta. Gugatan PSI tentang batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus PSI Faldo Maldini yang berencana ikut Pilgub Sumatera Barat 2020 membandingkan Indonesia dengan Finlandia yang baru saja melantik perdana menterinya, Sanna Marin di usia 34 tahun.
“Baru 10 Desember yang lalu, Finland punya perdana menteri usia 34 tahun. Dunia sudah berubah, tidak seperti sepuluh tahun atau dua puluh tahun yang lalu,” ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12).
Kendati demikian, Ketua DPW PSI Sumatera Barat ini tetap menyatakan menghormati putusan dari hakim MK. Namun ditolaknya gugatan itu, kata Faldo, sosialisasi mengenai keberpihakan kepada anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye.
“Kita hormati keputusan hakim. Yang jelas, ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda. Artinya, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, tapi tidak akan pada tindakan. Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi,” sebutnya.
Menurut Faldo, keputusan ini bakal menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. Gugatan yang ditolak itu disebutnya menjadi sebuah alarm bagi negara.
“Permohonan kami ini adalah sebuah alert atau alarm peringatan bagi negara ini untuk mempercepat proses regenerasi kepemimpinan. Mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat sama masa lalu,” kata Faldo.
Meski gugatannya ditolak, eks politikus PAN itu tetap akan berjuang untuk Sumbar. Menurut Faldo, perjuangannya terkait batas usia pendaftaran calon kepala daerah belum usai. PSI menurutnya akan memperjuangkan revisi UU Pilkada bila masuk ke DPR RI pada Pemilu 2024.
“Apa yang saya sudah lakukan di Sumbar lanjut terus. Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus. Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik,” tegas Faldo.
(vru)