Channel9.id – Jakarta. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut gugurnya gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bukti kalau tuduhan politisasi kasus Hasto itu tidak benar.
“Merupakan bukti KPK bekerja berdasar hukum sekaligus kemenangan penegakan hukum dalam kasus korupsi,” kata Yudi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Hasto diketahui mengajukan dua gugatan praperadilan yang terpisah, yaitu gugatan terhadap status tersangka suap yang melibatkan buron Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang diterimanya dari KPK.
Yudi menilai gugatan praperadilan Hasto untuk kasus perintangan penyidikan juga tidak akan berbeda dengan hasil praperadilan kasus suapnya. Ia meyakini gugatan itu juga akan dianggap gugur oleh pengadilan.
“Sementara untuk praper perintangan penyidikan, putusannya tidak akan jauh beda, apalagi sidang praper perdananya juga di saat sidang perkara pokok. Sangat kuat sekali alasan menggugurkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yudi menilai kandasnya dua kali percobaan praperadilan yang diajukan Hasto menunjukkan penyidikan KPK dilakukan sesuai prosedur. Ia mengatakan tuduhan KPK politis dalam kasus Hasto bisa dipatahkan lewat putusan praperadilan tersebut.
“Dengan telah dilimpahnya perkara Hasto maka secara legal formil dan materiil seluruh proses penyidikan telah selesai yang artinya tuduhan perkara Hasto politis atau pesanan hanyalah tuduhan tidak mendasar semata,” tambahnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dinyatakan gugur.
“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, perkara ini tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan gugurnya praperadilan Hasto ini, ia bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Praperadilan Hasto Digugurkan, Sidang Perdana Jumat Pekan Ini
HT