Nasional

Gugus Tugas Banyuwangi Evaluasi dan Pantau Pelaku Usaha

Channel9.id-Banyuwangi. Evaluasi dan pemantauan langsung pelaksanaan protokol kesehatan para pelaku usaha terus dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Setiap hari, secara bergiliran siang dan malam, tim berkeliling, mulai dari toko, kafe, restoran, hingga warung rakyat.

“Kami keluar-masuk tempat usaha untuk memastikan semua berjalan dengan baik. Intinya, ekonomi harus berjalan, kita semua harus kembali produktif, tapi juga harus optimal dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari segala macam jenis penyakit, termasuk COVID-19,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi Muhammad Yanuarto Bramuda, Senin (13/7/2020).

Bramuda mengatakan ada 9 pelaku usaha yang dievaluasi berdasarkan hasil pemantauan, terdiri atas 3 toko dan 6 pelaku usaha kuliner.

“Sosialisasi sudah kami galakkan sejak awal Juni, simulasi sudah dijalankan. Penindakan tadi malam ini adalah bagian dari evaluasi kami terhadap apa yang telah kami sosialisasikan. Kami menemukan ternyata masih ada pelaku usaha yang tidak mentaati protokol kesehatan. Sebagai sanksinya, tempat usaha tersebut ditutup sementara,” kata Bramuda.

“Mohon maaf, kami harus tegas, semua demi kesehatan dan keselamatan bersama, mengingat pandemi COVID-19 ini masih terjadi,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan evaluasi tersebut, Gugus Tugas memeriksa fasilitas dan standar pelayanan. Seperti penataan meja dan kursi yang harus berjarak, fasilitas cuci tangan, pelayan yang wajib mengenakan masker dan sarung tangan, dan sebagainya.

“Kami menemukan ada pelayan yang mencopot maskernya. Ada pula pengunjung yang tidak memakai masker, langsung kami beri masker dan wajibkan dipakai saat itu juga. Kami mohon kerja sama semuanya. Kami ingin, pembeli maupun penjual sama-sama terjamin kesehatannya,” tambah Bramuda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi Anacleto Da Silva mengatakan Gugus Tugas berulang kali melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke para pelaku usaha.

“Sudah berkali-kali kami melakukan sosialisasi. Bahkan kami juga melakukan teguran dan peringatan, tapi masih juga melanggar,” kata Leto.

Untuk toko, kafe, dan restoran yang melanggar, ditutup sementara minimal tiga hari. “Kami tutup sementara. Pemiliknya kami masukkan kelas pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan apabila mau dibuka kembali, bahwa mereka akan taat terhadap protokol kesehatan dan siap kembali disanksi jika melanggar,” kata Leto.

Leto menegaskan apabila telah dibuka kembali, namun di kemudian hari melakukan pelanggaran lagi, tempat usaha akan dicabut surat izin usahanya. “Kalau masih melanggar lagi, kami akan cabut surat izin usahanya,” tandas Leto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  67