Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menahan Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich usai ditetapkan tersangka kasus Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya memutuskan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Iya Fakarich ditahan,” ujar Whisnu, Selasa 5 April 2022.
Baca juga: Polri Tetapkan Fakarich Tersangka Kasus Binomo
Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz. Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
“Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz),” pungkasnya.
HY