Hadapi Metaverse dkk, Kominfo Siapkan Regulasi Baru
Techno

Hadapi Metaverse dkk, Kominfo Siapkan Regulasi Baru

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sedang menyiapkan regulasi untuk menghadapi kehadiran teknologi digital seperti 5G, artificial intelligence, metaverse, augmented reality, dan virtual reality.

“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital bisa berjalan secara optimal, selain itu manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutur Menkominfo Johnny G. Plate, dikutip Rabu (9/2).

Johnny mengatakan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki payung hukum untuk mengantisipasi perkembangan teknologi digital, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja—yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi. Pengesahan UU ini, menurutnya, bisa mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media penyiaran.

“Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dengan regulasi yang ada, konten informasi yang disiarkan jurnalis juga bisa terdigitalisasi. Kondisi ini memungkinkan konten menyebar luas dan kualitas siaran jadi lebih baik. Meski demikian, kata dia, pemerintah akan terus mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights, dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.

Johnny melanjutkan bahwa pemerintah akan terus mengkaji payung hukum untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas. Selain itu juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility.

“Kominfo akan melakukan atau mengambil langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk menyusun beragam regulasi, merespons tuntutan perkembangan digital khususnya,” tutur Johnny.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  51