Nasional

Hadapi Pemaksaan Pengunduran Diri, Pekerja PT Amos Indah Indonesia Terancam Tak Dapat THR

Channel9.id – Jakarta. Ratusan pekerja PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan pembayaran sisa upah oleh pihak perusahaan. Bahkan, para pekerja yang mayoritas buruh perempuan itu juga terancam kehilangan pekerjaan mereka.

Berdasarkan siaran pers Pengurus Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) PT Amos Indah Indonesia yang diterima pada Rabu (11/3/2026), para pekerja mulai mendengar kabar sejak awal Maret 2026 bahwa mereka akan diliburkan pada 13 Maret 2026. Mereka akan diliburkan tanpa adanya kepastian kapan dapat kembali bekerja.

“Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan buruh karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak normatif mereka, terutama menjelang Hari Raya,” tulis Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia dalam siaran persnya.

Perwakilan pekerja kemudian melakukan pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan pada 5 Maret 2026. Dalam pertemuan itu, pimpinan perusahaan menyampaikan secara lisan akan membayarkan THR dan sisa upah setelah 13 Maret 2026 atau hari terakhir bekerja.

“Namun perusahaan tidak dapat memastikan kapan para pekerja akan kembali bekerja dengan alasan pesanan produksi belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional,” tulisnya.

Perusahaan juga menawarkan seluruh pekerja untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bahkan, dalam pertemuan antara pimpinan perusahaan dan pekerja pada 6 Maret 2026, disampaikan bahwa THR dan sisa upah tidak akan diberikan apabila pekerja menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

Pada 10 Maret 2026, perwakilan FSBPI kembali menemui pimpinan perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait situasi tersebut. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sejumlah pekerja mendatangi kantor manajemen untuk meminta penjelasan langsung.

Tetapi, situasi justru semakin memburuk pada 11 Maret 2026. Pihak perusahaan menyatakan bahwa pekerja yang dianggap tidak patuh kepada perusahaan tidak diperbolehkan bekerja.

“Mesin absensi dimatikan, staf administrasi dilarang mencatat kehadiran pekerja, dan sejumlah karyawan diminta keluar dari area kerja,” tulis Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia.

Dalam situasi tersebut, salah satu anggota Pengurus Basis FSBPI disebut mengalami tindakan intimidasi berupa perampasan telepon genggam pribadi.

Atas kondisi tersebut, Pengurus Basis FSBPI-KPBI PT Amos Indah Indonesia menyatakan sikap, di antaranya:
1. Menuntut pembayaran THR dan seluruh hak upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menuntut perusahaan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta, termasuk pemberian SK PKWTT kepada 5 buruh perempuan.
3. Menuntut pemenuhan hak pensiun bagi 2 buruh perempuan yang telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta.
4. Menuntut pembayaran upah yang dipotong terhadap 20 buruh sejak Maret 2024 hingga saat ini.
5. Menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang melanggar hukum dan bertentangan dengan PKB.
6. Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pengurus serikat maupun pekerja dan menuntut pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog yang adil serta menghormati hak-hak pekerja.

“Kami menegaskan bahwa hak THR dan hak-hak normatif pekerja tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk memaksa buruh mengundurkan diri, terlebih ketika yang paling terdampak adalah buruh perempuan yang menjadi penopang ekonomi keluarga,” tulis Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  81  =  89