Channel9.id-Jakarta. Menjelang tahun politik dan pemilu, TikTok menambahkan aturan baru untuk akun milik politisi, pejabat pemerintah, dan partai politik. Tiktok mengumumkan akan mengharuskan akun tersebut melalui proses verifikasi “wajib”, dan membatasi iklan serta fitur monetisasi lainnya.
Sampai sekarang, verifikasi untuk politisi dan pejabat lainnya bersifat opsional. Namun, kini TikTok mengubah kebijakan itu—setidaknya di Amerika Serikat sebagai permulaan.
Melalui laman resminya, TikTok menjelaskan bahwa pembaruan dimaksudkan untuk membantu menegakkan aturan platformnya, di mana platform melarang iklan politik dalam bentuk apa pun.
Dengan memverifikasi akun mereka, TikTok bisa memblokir akun politisi dan partai politik yang melangga aturan tersebut. Selain itu, akun juga tak boleh menerima dana dari perusahaan pemodal, demikian pula dari fitur belanja dalam aplikasi.
TikTok pun mengatakan pihaknya akan lebih membatasi akun politisi dan partai politik dalam meminta sumbangan atau kontribusi kampanye melalui platform. Kebijakan ini akan berlaku “dalam beberapa minggu mendatang”. Pun akan melarang promosi situs pihak ketiga untuk penggalangan dana.
Untuk diketahui, kebijakan itu merupakan strategi TikTok untuk mempersiapkan pemilu. Perusahaan sendiri mulai meluncurkan “Pusat Pemilihan” dalam aplikasi, yang menyoroti sumber daya pemungutan suara dan detail tentang kontestasi.
Meski begitu, menegakkan aturan baru itu menjadi tantangan bagi TikTok, yang harus mengatasi konten yang identitas kreatornya dirahasiakan. Aturan baru tak membahas masalah itu secara khusus, tetapi bakal mempersulit kandidat dan pejabat lain untuk menghindari aturannya.