Nasional

Hadapi Polusi, Komite PPRPU Himbau Masyarakat Terapkan Protocol 6M+1S

Channel9.id – Jakarta. Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi Polusi Udara (PPRPU) mendorong masyarakat mengadopsi protocol 6M+1S demi mencegah dampak kesehatan dari polusi udara.

Ketua komite PPRPU Prof. Agus Dwi Susanto menyebut bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis edukasi protocol Kesehatan 6M+1S.

Adapun 6M+1S mencakup memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website, mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi, menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan segera konsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

“Memeriksa secara rutin kualitas udara bisa melalui aplikasi atau website agar bisa memastikan kualitas udara sebelum beraktivitas ke luar rumah,” ucap Prof. Agus dalam konferensi pers pada Senin (28/8/2023).

“Ketika kualitas udara di luar ruangan jelek, itu bisa masuk ke dalam ruangan. Oleh karena itu, penjernih udara disarankan,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya menggunakan masker dan Upaya menghindari polutan udara. Prof. Agus turut menyampaikan pentingnya penerapan pola hidup bersih.

“Gunakan masker. Ketika menyadari kualitas udara tidak sehat, pakailah masker kalau kelaur rumah. Faktor eksternal ini bisa menimbulkan penyakit kalau keadaan tubuh kita jelek. Oleh karena itu tubuh kita harus diperkuat dengan pola hidup sehat, makan cukup, minum air cukup, makan bergizi, istirahat cukup, termasuk tidak merokok,” ucapnya.

Satu aspek yang tidak kalah penting adalah konsultasi dengan layanan kesehatan jika mengeluhkan gangguan pernafasan. Prof. Agus menyebut bahwa polusi udara bisa timbulkan masalah saluran pernafasan atas, asma, dan penyakit paru-paru.

Komite PPRPU sendiri dibentuk oleh kementerian Kesehatan pada tanggal 14 Agustus. Pembentukan ini teruang dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1625/2023.

Baca juga: Waduh! Wali Kota Sebut Kasus ISPA di Depok Naik 200 persen Imbas Polusi Udara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =