Channel9.id – Jakarta. Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG diinformasikan melalui rilis surat Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud No. 7293/B2/GT/2020 tanggal 30 Desember 2020 yang menginformasikan bahwa kelulusannya PPG 2020 mencapai 51%.
“Ini adalah hadiah akhir tahun bagi Guru, dan awal tahun bagi Kementerian Agama,” kata M. Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam ketika dimintai komentarnya pasca menerima tembusan surat dimaksud.
“Di tengah pandemi ini, patut disyukuri bahwa meskipun sebagian dana di-refocusing untuk penanganan COVID 19, namun Kemenag masih bisa melaksanakannya.” ujarnya lebih lanjut.
Penetapan kelulusan sebelum tahun 2021 penting, karena berkaitan dengan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). Pasal 7 PP No. 41 Tahun 2009 Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor menyatakan bahwa tunjangan profesi gurunya dapat dibayarkan pada tahun selanjutnya setelah mendapatkan nomor register guru.
Jika penetapan kelulusan PPG cepat ditetapkan, akan berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan para guru. Itu berarti, tahun 2021 Guru yang dinyatakan lulus tahun ini sudah dapat menerima Tunjangan Profesi Guru. Guru sejahtera, Guru berbahagia.
Jumlah Peserta PPG dan retaker yang ikut UP pada tahun ini berjumlah 3.464 orang. Tingkat ketidaklulusan tertinggi terdapat pada mahasiswa retaker yang mengikuti PPG pada tahun 2018. Suasana Pandemik ini juga menjadi salah satu aspek kelulusan PPG tidak signifikan.
Pandemi COVID 19 telah merubah beberapa kebiasaan termasuk dalam bidang pendidikan. Masyarakat akademik tampaknya belum familiar dengan pola pembelajaran tersebut. Penyelenggaraan PPG yang semula blended learning yang menggabungkan pola luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan), dan selama Pandemic 100% dilakukan secara daring. Karena itulah, target kelulusan tidak sesuai ekspektasi. Meskipun demikian, kelulusan 51% tersebut dirasa cukup memadai.
Bagi guru yang mengikuti PPG tahun 2018 yang tidak lulus, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian pengetahuan ulang hingga tahun 2021. Sedangkan peserta PPG tahun 2019, batas akhir mengikuti ujian ulang hingga tahun 2022, dan peluang peserta PPG tahun 2020 mengikuti ujian ulang hingga tahun 2023.