Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun Kurungan terhadap Fahim Mawardi
Hot Topic Hukum

Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun Kurungan terhadap Fahim Mawardi

Channel9.id – Jakarta. Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh ponpes Al Djaliel 2 Jember, divonis delapan tahun penjara dan 50 juta denda. Namun majelis hakim tidak memutus pidana terkait tiga santriwati.

Hakim memvonis Muhammad Fahim Mawardi melanggar pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf B UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Alfonsus Nahak pada Rabu (16/08/2023).

“Terdakwa Muhammad Fahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan. Menggerakkan orang itu (korban) untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim

Salah satu Ustazah Ponpes Al Djaliel 2 merupakan korban yang diakui oleh pengadilan. Fahim disebutkan menikahi korban secara siri dan tanpa dihadiri orang tua korban di ruang studio ponpes.

“Tapi tanpa dihadiri oleh wali ataupun orang tua saksi,” imbuh Alfonsus.

Sedangkan terkait tiga santriwati yang diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum, hakim menilai bahwa sentuhan fisik oleh Fahim adalah faktor kedekatan.

“Dalam persidangan mengaku dicium keningnya oleh terdakwa saat usai wisuda sekitar tahun 2022. Tapi tidak sampai terjadi persetubuhan,” ucap Alfonsus.

Fahim merespon vonis tersebut dengan upaya banding. Fahim menyebut tindakannya terhadap korban adalah sah.

“Kami menghormati semua keputusan yang ada, tapi kami juga akan melakukan hak-hak kami,” kata Fahim.

“Ustazah ini dimasukkan dalam kategori pencabulan, (padahal) beliau sudah mengaku di persidangan dan di hadapan majelis hakim atas dasar kemauan sendiri dan juga cinta. Disampaikan juga sampai detik ini punya rasa cinta terhadap saya. Jadi tidak ada unsur pencabulan, secara tersurat dan bermateri tidak ada pencabulan yang disertakan terhadap majelis hakim sebagai alat bukti,” ujar Fahim.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Hakim PN Jember Belum Memvonis Fahim Mawardi

(FB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =