Channel9.id – Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka M Rizieq Shihab (MRS). Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (29/12/2020).
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum MRS dan Firza Husein.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menunggu keterangan resmi berupa surat keputusan tertulis dari Majelis Hakim.
“Kita menunggu hasil ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan,” kata Yusri, Selasa 29 Desember 2020.
Diketahui, kasus ini muncul pada 2017. Saat itu beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa.
Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.
(HY)