Hot Topic Hukum

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditahan di Rutan KPK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya. Itong dan dua kawannya ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Dua tersangka kawan Itong Isnaeni yang juga ditahan KPK, yaitu seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Dia mengatakan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Lalu, Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Nawawi menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.

“KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum,” ujar Nawawi.

Nawawi sangat menyayangkan penangkapan para penegak hukum di PN Surabaya itu. Menurutnya, setiap aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.

Dengan demikian lanjutnya, aparat penegak hukum sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi warga negara agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  21