Hot Topic Hukum

Hakim Saldi Isra Ungkap Keanehan di Balik Putusan MK: Saya Benar-Benar Bingung

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. MK menyatakan syarat capres-cawapres tetap berusia minimal 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A ini, empat hakim MK menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Mereka di antaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

“Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hakim Saldi Isra mengaku bingung atas putusan MK yang dinilai berubah-ubah dalam waktu dekat. Ia mengaku kebingungan ini merupakan pertama kali bagi dirinya sejak menjadi hakim konstitusi pada 2017 silam.

“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” ujarnya.

“Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” sambungnya.

Mulanya, Saldi mengungkapkan, terdapat belasan permohonan uji materiil terkait syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Namun, kata hakim Saldi, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.

Kemudian, untuk memutus tiga perkara tersebut, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023. RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

“Tercatat, RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar hakim Saldi.

Hasil RPH menyatakan bahwa enam hakim konstitusi sepakat menolak permohonan pemohon. Enam hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang. Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda atau dissenting opinion.

Mahkamah lantas menggelar RPH berikutnya untuk memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, RPH kedua itu dihadiri oleh sembilan hakim kosntitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

Dalam RPH tersebut, lanjut hakim Saldi, beberapa hakim yang semula memosisikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka, tiba-tiba mengabulkan sebagian permohonan dengan melihat petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan pemohon.

“Sebagian hakim konstitusi dalam putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang berada pada posisi Pasal 169 huruf q sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, kemudian pindah haluan dan mengambil posisi akhir dengan ‘mengabulkan sebagian’ perkara nomor 90/PUU-XXI/2023,” ungkap Saldi.

Dari lima hakim konstitusi yang setuju untuk “mengabulkan sebagian” gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023, tiga hakim membuat syarat alternatif bahwa jika seseorang belum berusia 40 tahun, tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Sementara, dua hakim konstitusi lain yang setuju untuk “mengabulkan sebagian” gugatan, membuat alternatif aturan bahwa jika seseorang belum berusia 40 tahun, tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.

“Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel ‘sebagian’, sehingga menjadi ‘mengabulkan sebagian’,” tutur hakim Saldi.

Baca juga: Enggan Komentari Putusan MK, Jokowi: Nanti Disalah Mengerti

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  4  =  8