Channel9.id – Jakarta. Hakim Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya. Sementara, hakim Saldi Isra tetap pada jabatannya sebagai Wakil Ketua MK.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK berdasarkan hasil musyawarah yang memunculkan dua nama, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.
Para hakim menyepakati kedua nama tersebut berdiskusi kembali untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua MK.
“Sembari melakukan refleksi kami berdua, dengan dorongan ada semangat memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” ujar Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Setelah mendapat hasil, Suhartoyo dan Saldi Isra menyampaikan hal tersebut pada tujuh hakim konstitusi lainnya. Dan ketujuh hakim menyetujui putusan tersebut.
Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan Senin (13/11/2023).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat di balik putusan batasan usia capres dan cawapres. Adik ipar Presiden Jokowi itu dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Ketua MKMK Jimly Assiddiqie saat membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota MKMK, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, atas putusan ini, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman lolos untuk maju sebagai cawapres.
Ketua MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya pun dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran maju sebagai cawapres.
Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca juga: MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Dissenting Opinion
HT