Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim menegur Bripka Ricky Rizal soal kesaksian yang diberikannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim menilai Bripka Ricky Rizal ikut membuat skenario kasus yang ada.
Hal tersebut diucapkan hakim saat Bripka Ricky Rizal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2022. Duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
Bripka Ricky Rizal mulanya menjelaskan kronologi kasus yang ada, dari kejadian di Magelang hingga Jakarta. Hakim Wahyu Imam Santoso saat itu menegur Bripka Ricky Rizal karena kesaksian yang diberikan dinilai tidak masuk akal.
Baca juga: Saksi Ricky Rizal: Kuat Ma’ruf Bawa Pisau Kejar Brigadir J
“Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong, kapan kamu nggak. Cerita kamu nggak masuk di akal semua, CCTV itu loh jelas bukti CCTV itu,” kata Hakim di ruang sidang.
Hakim mengatakan dirinya sebetulnya tidak membutuhkan kesaksian Bripka Ricky Rizal. Sebab, sejak awal yang menguak tabir kebohongan kasus tersebut adalah kesaksian Richard Eliezer.
“Saya nggak butuh pengakuan Saudara, karena dari awal jelas kasus ini terbuka, bisa masuk ke persidangan karena kesaksian dari Eliezer, bukan kesaksian Saudara, nggak penting bagi saya. Tapi kalau caranya bohong seperti ini saya ingatin Saudara,” jelasnya.
Hakim mengatakan kesaksian Bripka Ricky Rizal hari ini seolah-olah tidak tahu kasus penembakan dan ingin menyebutkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang ada.
Hakim menilai kesaksian Ricky Rizal hari ini tidak selaras dengan pemeriksaan yang dilakukan sejak awal. Hakim menyebut Ricky Rizal ikut membuat skenario yang ada.
“Kami mengingat semua keterangan saksi-saksi kemarin. Saudara saat ini bersaksi untuk mereka berdua (Richard dan Kuat Ma’ruf), tapi seolah-olah Saudara nggak terlibat. Saudara nggak tahu apa-apa, kalau memang Saudara seperti itu, harusnya Saudara dari awal ngaku ini loh faktanya gini, tapi Saudara ikut membuat skenario ini,” jelasnya.
Dalam dakwaan jaksa, Yosua ditembak oleh Eliezer dan Ferdy Sambo. Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf juga didakwa bersama-sama Sambo.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
HY