Channel9.id – Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah. Dengan adanya putusan ini, maka status tersangka Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus lalu tetap sah.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di ruang sidang PN Jaksel, Senin (27/10/2025).
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses hukum terhadap Delpedro pun tetap dilanjutkan ke tahap persidangan perkara pokok di pengadilan.
Dalam persidangan hari ini, hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait demonstrasi beberapa waktu lalu.
Hakim juga menolak gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang diajukan Khariq.
Sebagai informasi, Delpedro dan Khariq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu oleh Polda Metro Jaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Keempat orang itu di antaranya Muzaffar Salim selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, TikToker Figha Lesmana, dan RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan.
Sementara untuk Figha Lesmana, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanannya pada Kamis (9/10/2025), namun kasusnya masih tetap berlanjut.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Delpedro dkk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atau pelimpahan tahap I.
Berkas ini selanjutnya akan diteliti oleh jaksa terlebih dahulu. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara di pengadilan.
HT





