Hukum

Hakim Ungkap Menag Lukman Terima Rp70 Juta dari Haris Hasanuddin

Channel9.id-Jakarta. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin disebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai pihak yang turut menerima uang terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu terungkap saat sidang putusan dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Hakim menyebut Lukman menerima uang Rp 50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Menurut Hakim, pemberian uang kepada Lukman karena ia dianggap berperan dalam mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuziy alias Rommy dan Lukman Hakim Saifuddin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas,” ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

“Maka, menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa,” sambung hakim.

Berawal saat Haris Hasanudin mengikuti seleksi jabatan tersebut, namun terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016. Ia pun menemui Rommy selaku Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR RI. Rommy dianggap memiliki kedekatan dengan Lukman Hakim.

Atas bantuan Rommy, hakim mengatakan Haris memberikan memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Pemberian itu karena Rommy sudah membantu Haris mendapatkan jabatan itu.

Haris diyakini bersalah menyuap Rommy dan dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Haris bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83  +    =  87