Ekbis

Halau Ponsel BM, Peraturan IMEI Resmi Diteken

Channel9.id-Jakarta. Peraturan terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diteken oleh tiga kementerian, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penandatangan ini dilakukan oleh Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Gedung Kemenperin, Jakarta, Jumat (18/10).

Permen ini bertujuan untuk melindungi persaingan usaha elektronik (khususnya ponsel) dalam negeri sekaligus melindungi konsumen dari produk palsu.

Airlangga mengatakan, peraturan ini sebetulnya sudah menjadi wacana sejak 2010 hingga akhirnya benar-benar disahkan hari ini. Airlangga menyatakan saat ini sistem sudah benar-benar siap sehingga peraturan baru diluncurkan sekarang.

“SK bersama ini sudah dibahas lama sekali dan hari ini kita luncurkan karena secara sistem sudah sangat siap. Sistem akan mengecek data, dan data ini rumahnya ada di Kemenperin, tapi regulatorynya ada di Kemendag dan Kominfo. Tujuannya untuk memerangi black market,” pungkas Airlangga.

Sementara Rudiantara meminta agar pengguna ponsel di Indonesia perlu khawatir.

“Tolong bantu garisbawahi, ini tidak ada dampaknya ke user. Butuh waktu 6 bulan untuk mengintegrasikan semua sistem di lokal dan internasional,” tuturnya.

Senada dengan Rudiantara, Enggartiaso Lukita mengatakan, peraturan IMEI mampu menjaga perdagangan secara utuh. Negara-negara lain pun sudah memberlakukan peraturan IMEI ini.

“Negara lain sudah memberlakukan ini, mereka melindungi industrinya dengan tidak melanggar ketentuan WTO. Jadi, kita tidak melarang import, silahkan selama mengikuti ketentuan,” ujar Enggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  5  =