Channel9.id, Jakarta – Menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) minyak goreng Minyakita mengalami lonjakan di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, harga Minyakita meningkat dari harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter menjadi Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan, di 32 daerah, harga Minyakita telah mencapai Rp18.000 per liter.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menilai pemerintah lamban dalam menangani persoalan mahalnya harga Minyakita, yang juga menyebabkan kelangkaan produk tersebut. Menurutnya, fenomena mahal dan langkanya minyak goreng rakyat terus berulang.
“Kemendag harus memastikan produsen memproduksi Minyakita sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintah. Jika tidak, harus ada sanksi tegas,” ujarnya saar raker Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan jajarannya di Kompleks Senayan, Rabu (20/11/2024).
Mufti mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pedagang yang menjual Minyakita jauh di atas HET, termasuk menindak produsen minyak yang tidak mematuhi aturan.
“Sungguh miris, pemerintah tidak mampu mengontrol harga Minyakita dari tahun ke tahun. Bahkan, trennya terus meningkat. Padahal, Indonesia adalah penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia,” ujar Mufti Anam.
Merespons hal itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang menembus di atas HET diindikasikan karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang, sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.
Dengan distribusi yang panjang, menurut Budi tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer, sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.
“Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antarpengecer di pasar. Harusnya kan dari D1 ke D2 lalu ke pengecer. Ini kan sesame pengecer transaksinya,” ungkap Budi.
Dia mengatakan, Kemendag pun akan memanggil para produsen Minyakita guna mengatasi kenaikan migor tersebut.
“Nanti kita akan adakan pertemuan, agar para produsen dan distributor mematuhi Permendag 18 dalam pendistribusian Minyakita,” beber Mendag.
Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) MinyaKita pada Oktober 2024 sebesar 171.498 ton dan November 100.178 ton.
Menurut Budi, jumlah tersebut sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng.